Skip to content

Coach Fianda

Coach Fianda

Beda Pendamping UMKM dan Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM

Dalam beberapa artikel sebelumnya, ada bahasan mengenai profesi Pendamping UMKM dan Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM. Apa persamaan dan perbedaan antara 2 profesi tersebut?

Secara mendasar, kedua profesi tersebut sama-sama terkait dengan pendampingan UMKM dan kompetensi kerjanya sama-sama tercantum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selain itu, baik profesi Pendamping UMKM maupun Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM sama-sama memiliki pengakuan negara melalui sertifikat kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi profesi setelah melampaui serangkaian proses asesmen.

Yang menjadi perbedaan di antara keduanya adalah:

1. Profesi Pendamping UMKM lebih berinteraksi langsung dengan pelaku UMKM dan upaya peningkatan kapasitas usahanya. Sehingga kompetensi yang harus dikuasai seorang pendamping UMKM adalah terkait identifikasi masalah dan analisis kebutuhan pendampingan, penyusunan rencana usaha, pendampingan manajemen usaha (kelembagaan, produksi, pemasaran, finansial, dan sumber daya manusia), pembuatan laporan keuangan, akses pembiayaan dan berbagai hal teknis lainnya.

2. Profesi Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM mengacu pada strategi mengelola lembaga pendampingan UMKM secara profesional. Menyusun rencana strategis lembaga, program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja lembaga, melakukan promosi lembaga hingga mengembangkan jejaring merupakan kompetensi inti yang wajib dimiliki seorang manajer pengelola lembaga pendamping UMKM. Termasuk mengadakan pelatihan, baik secara tatap muka maupun jarak jauh, dan menyelenggarakan event pengembangan UMKM, seperti seminar, workshop, temu usaha, misi dagang, kunjungan usaha, maupun studi banding. Tentunya semua kegiatan tersebut didasarkan pada identifikasi permasalahan dan analisis kebutuhan yang dilakukan sebelum merencanakan kegiatan.

3. Lembaga pendamping UMKM dapat merekrut dan bekerjasama dengan pendamping UMKM dalam menjalankan program-program kerjanya, baik berupa pelatihan, pendampingan maupun pemberdayaan komunitas. Akan lebih meyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan jika lembaga pendamping UMKM merekrut pendamping UMKM yang kompeten dan profesional. Hal ini dibuktikan salah satunya dengan kepemilikan sertifikat kompetensi skema Pendamping UMKM yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Demikian juga dengan manajer pengelola lembaga pendamping UMKM sebaiknya membekali diri dengan sertifikat BNSP skema Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *