Seiring dengan maraknya program-program pendampingan UMKM, banyak bermunculan pula lembaga maupun organisasi yang bergerak di bidang pendampingan UMKM, baik yang dikelola oleh pemerintah, perguruan tinggi, korporasi, komunitas, maupun swasta. Lembaga pendampingan UMKM inilah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pendampingan secara langsung kepada UMKM di lapangan.
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) merupakan salah satu contoh lembaga pendampingan UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Ada pula Rumah BUMN yang muncul atas inisiasi Kementerian BUMN berkolaborasi dengan BUMN-BUMN di bawah naungannya. Kementerian Perdagangan tak kalah meluncurkan Export Center di beberapa lokasi di Indonesia untuk melakukan pendampingan di bidang ekspor.
Selain lembaga pendampingan UMKM yang dikelola oleh pemerintah, kalangan perguruan tinggi dan akademisi juga turut berkontribusi melalui lembaga inkubator bisnis. Sedangkan lembaga-lembaga pendampingan UMKM yang dikelola oleh komunitas dan swasta biasanya disebut dengan istilah BDS atau Business Development Services (Layanan Pengembangan Usaha) dan saat ini bernaung dalam satu asosiasi, yaitu ABDSI (Asosiasi BDS Indonesia).
Banyak bermunculannya lembaga pendampingan UMKM merupakan angin segar bagi pelaku UMKM untuk menikmati berbagai program dari pemerintah dalam upaya UMKM Naik Kelas. Masing-masing lembaga pendampingan UMKM tentunya memiliki spesifikasi program yang ditawarkan kepada UMKM dan di dalamnya terdapat individu-individu yang mengelola program-program kerja tersebut sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Mengelola sebuah lembaga pendampingan UMKM secara profesional dan berkelanjutan tentunya bukanlah hal yang mudah. Banyak kompetensi dan keterampilan yang harus dikuasai seorang pengelola lembaga pendampingan UMKM, mulai dari menyusun rencana strategis lembaga, program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja hingga melakukan promosi dan mengembangkan jejaring kerja lembaga pendampingan UMKM. Selain itu, seorang pengelola lembaga pendampingan UMKM yang profesional dituntut untuk mampu melaksanakan program pelatihan untuk UMKM, baik secara tatap muka maupun jarak jauh, serta menyelenggarakan event, baik itu seminar, workshop, temu usaha, misi dagang, kunjungan usaha, maupun studi banding, untuk pengembangan UMKM.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh seorang pengelola lembaga pendampingan UMKM. Dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dirumuskan bahwa standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh seorang pengelola lembaga pendampingan UMKM adalah sebagai berikut:
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.70PEN00.001.1 | Menyusun Rencana Strategis Lembaga Pendamping UMKM |
2 | M.70PEN00.002.1 | Membuat Program Kerja dan RAPB Tahunan Lembaga Pendamping UMKM |
3 | M.70PEN00.004.1 | Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM |
4 | M.70PEN00.007.1 | Melakukan Promosi Lembaga Pendamping UMKM |
5 | M.70PEN00.008.1 | Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM |
6 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
7 | P.854900.018.01 | Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh |
8 | M.70PEN00.006.1 | Menyelenggarakan Event (Seminar, Lokakarya/Workshop, Temu Usaha, Misi Dagang, Kunjungan Usaha, Studi Banding) untuk Pengembangan UMKM |
9 | M.701001.035.01 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
10 | M.701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
Seseorang yang menguasai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam SKKNI skema Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM di atas, maka dia dianggap telah kompeten dan mampu melakukan pengelolaan terhadap lembaga pendampingan UMKM secara profesional. Pengakuan terhadap kompetensi ini dituangkan dalam sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi terhadap suatu profesi.
Semoga ke depan semakin banyak pengelola lembaga pendampingan UMKM yang benar-benar kompeten, profesional dan mendapat pengakuan dari negara. Sehingga program-program pendampingan UMKM yang dihasilkan pun semakin meningkat kualitasnya dan tepat sasaran sesuai kebutuhan UMKM dalam rangka UMKM Naik Kelas.