Melihat sedemikian strategisnya peran Kurator UMKM dalam memastikan kelayakan produk UMKM bagi konsumen dari berbagai aspek (perijinan, proses produksi, pemeriksaan kualitas, dan sebagainya) hingga melakukan klasterisasi dan pengembangan produk UMKM agar layak ekspor (baca: Peran Strategis Kurator UMKM) profesi Kurator UMKM pun tidak dapat dipandang sebelah mata. Dibutuhkan seorang Kurator UMKM yang benar-benar memahami tugas dan tanggungjawab sebagai pemeriksa produk UMKM agar data-data yang dikumpulkan, hasil pengamatan terhadap produk dan rekomendasi tindakan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan produk UMKM ke arah pasar global.
Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh seorang Kurator UMKM. Dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dijabarkan bahwa standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh seorang Kurator UMKM adalah sebagai berikut:
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.741000.002.01 | Melakukan Studi Proses Produksi Suatu Produk |
2 | M.741000.007.01 | Menentukan Jumlah dan Keahlian Tenaga Kerja yang Dibutuhkan |
3 | M.741000.008.01 | Melakukan Pengurusan Perijinan Usaha Industri |
4 | M.741000.021.01 | Memeriksa Jenis, Spesifikasi dan Kondisi Bahan Baku dan Bahan Pembantu |
5 | G.46EKU00.013.1 | Melakukan Misi Dagang dan Business Matching |
6 | G.46EKU00.015.2 | Mengurus Penanganan Produk Ekspor |
7 | M.702090.022.01 | Menentukan Karakteristik Kualitas Produk |
8 | M.702090.008.01 | Menentukan Proses Manufaktur Berdasarkan Kriteria Kualitas, Biaya dan Waktu |
9 | M.702090.019.02 | Melaksanakan Perbaikan Mutu Produk / Jasa |
10 | M.702090.017.02 | Menggunakan 7 Alat QC Pada Manajemen Mutu |
11 | M.702090.030.01 | Membuat Analisis Break Event Point (BEP) |
Seseorang yang menguasai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam SKKNI skema Kurator UMKM di atas, maka dia dianggap telah kompeten dan mampu menjalankan proses kurasi produk UMKM secara profesional. Pengakuan terhadap kompetensi ini dituangkan dalam sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi terhadap suatu profesi.
Semoga ke depan semakin banyak Kurator UMKM yang benar-benar kompeten, profesional dan mendapat pengakuan dari negara. Sehingga kualitas produk yang dihasilkan UMKM semakin meningkat dan terjaga standar mutunya.
Bagaimana untuk menjadi kurator UKM/IKM ?