Saat ini masih banyak pendamping UMKM dan trainer yang memandang sertifikat kompetensi BNSP dengan sebelah mata. Padahal, sertifikat kompetensi BNSP dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang dan aset intelektual serta dapat dijadikan sarana menaikkan nilai tawar dalam menjalankan profesi sebagai pendamping UMKM maupun trainer.
Sertifikat kompetensi BNSP yang dimiliki seorang pendamping UMKM maupun trainer memastikan kompetensi dan penguasaan materi yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Pentingnya sertifikat kompetensi BNSP, yaitu:
1.Pengakuan kompetensi profesi
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP, seorang pendamping UMKM atau trainer harus melalui serangkaian proses training, pelatihan atau bimtek (bimbingan teknis) untuk penguasaan dan pendalaman materi, lalu diakhiri dengan uji kompetensi untuk membuktikan benar-benar telah menguasai materi yang diujikan. Untuk itu, sertifikat kompetensi BNSP yang dimiliki dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa pemegangnya benar-benar menguasai bidang yang diujikan.
2.Meningkatkan kredibilitas
Dengan mencantumkan sertifikat kompetensi BNSP yang dimiliki di profil pribadi (curriculum vitae), tentunya akan menambah kredibilitas pemilik sertifikat kompetensi BNSP di mata para mitra kerja, UMKM dampingan, peserta training maupun masyarakat secara luas.
3.Meningkatkan kepercayaan UMKM dampingan dan peserta training
UMKM dampingan dan peserta training tentunya akan sangat bangga dibimbing oleh seseorang yang benar-benar kompeten di bidangnya dan menghormati sebagai seorang pendamping UMKM dan trainer yang layak untuk diperhatikan materinya.
4.Alat publikasi
Sertifikasi kompetensi BNSP dapat digunakan sebagai alat publikasi. Gunakan secara konsisten dalam berbagai media publikasi sehingga terbentuk personal branding (citra diri) yang kuat tentang diri pendamping UMKM dan trainer.
5.Faktor pembeda
Saat ini masih belum banyak pendamping UMKM dan trainer yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP. Jika memiliki sertifikat kompetensi BNSP, maka hal ini dapat menjadi faktor pembeda yang dimiliki dibanding pendamping UMKM dan trainer lain.
6.Meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan
Sertifikat kompetensi BNSP dapat menjadi alat tawar untuk mendapatkan pekerjaan, terutama jika memiliki sertifikat profesi bertaraf internasional atau yang diakui oleh negara
Saat ini, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi profesi. Ciri khas sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP adalah logo lambang negara Garuda Pancasila berwarna emas di bagian atas sertifikat dan memiliki hologram di sisi kanan bawah.
Selain itu, di bagian belakang sertifikat kompetensi terdapat deskripsi unit-unit kompetensi yang diujikan dan telah dinyatakan kompeten (bukan lulus). Artinya, seseorang yang dinyatakan kompeten mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dicantumkan di unit kompetensi tersebut dengan baik.
Unit-unit kompetensi yang ada di sertifikat kompetensi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Sertifikat kompetensi BNSP diakui secara internasional dan dapat digunakan oleh tenaga kerja profesional untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri. Untuk itu, sertifikat kompetensi BNSP ini diterbitkan dalam format bilingual (dua bahasa).

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, BNSP menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi lisensi dan telah melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Selanjutnya, LSP menjalankan tugas-tugas administratif dan operasional terkait pelaksanaan uji kompetensi, seperti membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen/penilaian kompetensi, menjalin kerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK), menjaga kinerja asesor dan TUK, serta pengembangan skema sertifikasi.
Asesmen atau penilaian seseorang yang mengikuti uji kompetensi dilakukan oleh seorang asesor yang telah mengikuti sertifikasi dan dinyatakan kompeten dan mampu melakukan tugas sebagai asesor oleh BNSP. Penilaian kompetensi dilakukan dengan melihat bukti-bukti yang diajukan peserta uji kompetensi, seperti ijasah akademik, sertifikat keikutsertaan training, surat keterangan dan hasil kerja, foto-foto kegiatan, dan berbagai bukti lainnya. Dalam hal ini, asesor dapat melakukan wawancara untuk menggali informasi lebih dalam hingga meminta peserta uji kompetensi untuk melakukan praktik langsung keterampilan di hadapan asesor. Dari bukti-bukti tersebut, asesor menilai dan memutuskan apakah peserta uji kompetensi benar-benar menguasai bidang pekerjaannya dan layak direkomendasikan kompeten.
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki jangka waktu berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Sebelum berakhir masa berlakunya, pemegang sertifikat kompetensi dapat mengajukan dan mengikuti sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi profesinya.
Sertifikat BNSP sangat diperlukan bagi pendamping UMKM dan trainer yang pekerjaannya berhubungan dengan lembaga pemerintahan, seperti menjadi narasumber di training-training yang diselenggarakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), lembaga negara, BUMN dan sejenisnya. Saat ini, beberapa lembaga pemerintah di tingkat provinsi sudah mewajibkan para pendamping UMKM dan trainer untuk memiliki sertifikat kompetensi BNSP sebagai syarat untuk menjadi pendamping UMKM dan narasumber dan akan semakin diperluas wilayahnya di tahun-tahun mendatang. Sehingga, banyak pendamping UMKM dan trainer yang berbondong-bondong mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.
Sangat Menarik Sekali.
Saya ingin Menjadi Peserta BNSP
Bagaimana persyaratannya.
Kebetulan sy mendaftar SBG Nara Sumber di RBUMN salah satu Persyaratannya haru punya Sertifikat BNSP.
Terima kasih telah membaca artikel saya.
Semoga mendapatkan inspirasi.
Jika berkenan berdiskusi lebih lanjut, dapat menghubungi no kontak atau email yang ada.
Terima kasih.