“Pak, saya dapat permintaan jadi narasumber dari Dinas Koperasi & UMKM, tapi disyaratkan untuk memiliki sertifikat. Yang dimaksud sertifikat ini seperti apa ya pak?” Demikian chat seorang teman via aplikasi Whatsapp.

Bagi saya, pertanyaan teman itu mengindikasikan 2 hal. Pertama, pemerintah mulai menerapkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pekerja profesional, termasuk pendamping UMKM dan fasilitator pendidikan dan pelatihan UMKM. Kedua, masih minimnya kepedulian pekerja profesional terhadap pentingnya sertifikat kompetensi.

Yang dimaksud dengan sertifikat yang disyaratkan oleh Dinas Koperasi & UMKM itu tentu saja adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan secara resmi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Saat ini, BNSP adalah satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi melalui serangkaian uji kompetensi yang ukuran-ukurannya sudah distandarkan melalui SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Pelaksana uji kompetensi biasanya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah diberi kewenangan oleh BNSP untuk melakukan pengujian dan menyatakan kompetensi peserta uji. Secara fisik, sertifikat kompetensi ini ditandai dengan logo Garuda Emas di bagian tengah atas dan uraian mengenai unit-unit kompetensi yang diujikan di bagian belakang sertifikat.

Skema kompetensi yang tersedia pun sudah mencakup di hampir semua bidang pekerjaan, mulai bidang teknik dan industri seperti tukang las, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), atau pekerjaan industri lainnya, hingga pekerjaan administratif, seperti sekretaris, operator komputer, akuntan, dan sebagainya. Di bidang koperasi dan usaha mikro ada pelaku usaha mikro, pemasaran usaha mikro, pendamping koperasi, pendamping UMKM, fasilitator pendidikan dan pelatihan UMKM, digital marketing dan masih banyak lagi jenis skema kompetensi yang tersedia. Pada intinya, sertifikat kompetensi ini diperlukan semua orang di semua sektor pekerjaan.

Lalu, apa beda tenaga profesional yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP dengan yang tidak?

Analogi simpel yang biasa saya gunakan, orang yang memiliki suatu keterampilan atau keahlian tanpa memiliki sertifikat kompetensi BNSP ibarat orang yang bisa mengemudi tapi tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dia bisa mengemudi dengan baik tapi belum memiliki diakui secara legal formal oleh negara. Artinya, kemampuannya melakukan pekerjaan di suatu bidang tidak perlu diragukan, tapi keahliannya belum diakui secara formal.

Untuk menghadapi ketatnya kompetisi dalam dunia kerja, baik formal maupun non-formal, ada baiknya para pekerja profesional mulai peduli terhadap pentingnya memiliki sertifikat kompetensi. Ke depan, keberadaan sertifikat kompetensi ini akan semakin dibutuhkan, terutama untuk profesi dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan.

Sertifikat Kompetensi Untuk Pelaku, Fasilitator Diklat, Digital Marketing Dan Pendamping UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Instagram