Skip to content

Coach Fianda

Coach Fianda

Mendirikan Lembaga Pendampingan UMKM

Jika Anda memutuskan untuk menjadi pendamping UMKM mandiri (baca: 3 Jalur Profesi Pendamping UMKM), Anda dapat mempertimbangkan untuk mendirikan lembaga pendampingan UMKM mandiri secara resmi dan berbadan hukum.

Apa keuntungan yang Anda peroleh dengan mendirikan lembaga pendampingan UMKM yang mandiri, resmi dan berbadan hukum?

1. Meningkatkan kepercayaan klien

Klien tentunya akan lebih yakin dan Anda pun akan lebih nyaman dan memiliki rasa percaya diri yang tinggi jika memperkenalkan diri dari lembaga pendampingan tertentu dibandingkan jika Anda tidak memiliki lembaga. Memiliki lembaga pendampingan yang resmi dan berbadan hukum akan meningkatkan profesionalitas Anda dalam bekerja. Anda dapat mencetak kartu nama, membuat profil lembaga, kepala surat dan berbagai keperluan lain dengan menggunakan nama lembaga pendampingan Anda dan menawarkan ke berbagai klien potensial yang mungkin memerlukan jasa Anda.

2. Memiliki ruang gerak kerjasama yang lebih luas

Memiliki lembaga pendampingan resmi dan berbadan hukum akan membuka lebih banyak peluang kerjasama dengan berbagai lembaga atau perusahaan yang akan menggunakan jasa Anda. Klien Anda tentunya memerlukan legalitas dari lembaga yang akan diajak bekerjasama untuk berbagai keperluan administratif, misalnya proposal pendampingan, surat undangan, pelaporan pajak, dan sebagainya.

3. Memperoleh kompensasi finansial yang layak dan sesuai aturan

Semakin banyak kerjasama yang Anda lakukan dengan berbagai klien, maka akan semakin meningkat pula reputasi lembaga pendampingan Anda. Dengan semakin meningkatnya reputasi lembaga pendampingan Anda, tentunya akan diikuti dengan meningkatnya posisi tawar lembaga pendampingan Anda. Apalagi jika lembaga Anda memiliki program pendampingan yang spesifik, unik dan banyak dibutuhkan klien dengan hasil yang terukur dan teruji, para klien tidak akan segan untuk menjalin kerjasama dengan kompensasi finansial yang layak dan sesuai regulasi.

4. Pengelolaan lebih profesional

Memiliki lembaga pendampingan resmi dan berbadan hukum menuntut Anda untuk melakukan tata kelola lembaga pendampingan dengan baik, walaupun dengan keterbatasan sumber daya manusia. Setidaknya, Anda dapat melakukan pemisahan untuk pekerjaan administratif, keuangan dan kegiatan pemasaran sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan lembaga pendampingan.

Untuk mendirikan lembaga pendampingan yang resmi dan berbadan hukum tentunya ada beberapa proses yang harus Anda lalui. Secara sederhana, proses mendirikan lembaga training adalah sebagai berikut:

1. Memilih badan hukum yang sesuai

Lembaga pendampingan UMKM dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Secara umum di Indonesia, lembaga pendampingan UMKM biasa disebut dengan istilah business development services atau BDS, yaitu suatu lembaga yang memberikan jasa pelatihan, jasa konsultasi dan saran, bantuan pemasaran, informasi, pengembangan usaha, alih teknologi serta promosi jaringan usaha kepada UMKM untuk meningkatkan kinerja usahanya.

Bentuk badan hukum di Indonesia sendiri saat ini ada 4 (empat), yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan. Perseroan Terbatas (PT) berorientasi pada full profit, sedangkan Yayasan meski dimungkinkan untuk mencari penghasilan dengan batasan dan persyaratan tertentu, tapi tidak dikhususkan hanya untuk mengejar profit. Koperasi dan Perkumpulan lebih pada mewadahi, mempersatukan, membina dan memberi layanan kepada anggota dalam visi dan misi yang sama.

2. Mengurus legalitas lembaga pendampingan

Setelah memilih badan hukum yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mengurus legalitas lembaga pendampingan. Untuk mengurus legalitas, Anda mungkin membutuhkan jasa notaris untuk menyiapkan akta pendirian lembaga hingga terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pengesahan badan hukum lembaga pendampingan.

Setelah akta notaris dan pengesahan badan hukum terbit, Anda dapat melanjutkan dengan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan Anda memilih bidang usaha yang tepat sesuai yang tercantum di KBLI (Kamus Besar Lapangan Usaha Indonesia).

3. Menyiapkan sarana dan prasarana lembaga pendampingan

Dalam hal ini mungkin Anda memerlukan fasilitas penunjang kelengkapan kantor lembaga pendampingan Anda, seperti meja, kursi, komputer, dan lemari, atau sarana publikasi, seperti website, media sosial, dan sebagainya.

Anda dapat menyewa ruang kantor tersendiri atau sekedar memanfaatkan ruang kosong di rumah Anda sebagai kantor lembaga Anda. Bahkan, di era digital seperti saat ini, bisa jadi Anda sama sekali tidak memerlukan ruangan khusus secara fisik karena lembaga pendampingan Anda dikerjakan secara full online dengan kerja tim yang full remote.

4. Menyiapkan rencana strategis dan program kerja

Rencana strategis adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai lembaga pendampingan Anda dalam kurun waktu tertentu. Rencana strategis biasanya dibagi dalam 3 tahap, yaitu jangka pendek ( 1 tahun), jangka menengah (3 tahun) dan jangka panjang (5 tahun).

Sedangkan program kerja adalah rencana kegiatan lembaga pendampingan yang terarah, terpadu dan sistematis yang dibuat untuk rentang waktu tertentu. Program kerja akan memberikan arah kegiatan apa saja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan lembaga pendampingan.

Untuk memberikan pelayanan terbaik pada klien, sebagai pengelola lembaga pendampingan, Anda sebaiknya memiliki tim pendamping UMKM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan program yang Anda tawarkan. Pendamping UMKM yang menjadi mitra lembaga pendampingan Anda ini dapat berasal dari kalangan praktisi ataupun akademisi sesuai dengan program pendampingan yang diberikan. Akan lebih meyakinkan lagi jika semua tim pendamping UMKM Anda memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.

Sebagai pengelola lembaga pendampingan, Anda sebaiknya juga memiliki sertifikat kompetensi BNSP sebagai Manajer Pengelola Lembaga Pendamping UMKM untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pendampingan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *