Menjalankan amanah sebagai asesor kompetensi bukanlah tugas yang ringan dan mudah. Tanggung jawab besar ada di tangan seorang asesor saat seorang peserta uji kompetensi dinyatakan benar-benar kompeten dan menguasai bidang yang diujikan (baca juga: Sertifikat Kompetensi Untuk Pelaku, Fasilitator Diklat Dan Pendamping UMKM). Untuk itu seorang asesor harus benar-benar memahami rangkaian proses panjang sebuah uji kompetensi, mulai dari merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen hingga memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.

Untuk memenuhi kebutuhan asesor kompetensi yang semakin tinggi, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi di Indonesia, bekerjasama dengan LSP Koperasi Nusantara Surabaya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, sekaligus sertifikasi asesor kompetensi selama 5 hari di Hotel Sofia Front One Sidoarjo. Kegiatan diklat & sertifikasi asesor yang terbilang jarang dilakukan ini diikuti oleh 29 peserta dari berbagai kota di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kediri, Tulungagung dan beberapa kota lainnya. Bahkan ada peserta yang datang dari Salatiga, Jawa Tengah. Sebagian berprofesi sebagai dosen, ada pula yang berprofesi sebagai wirausaha dan pelaku UMKM.

Kegiatan diklat dibuka dengan materi penjelasan umum mengenai asesmen berbasis kompetensi untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta diklat mengenai apa dan bagaimana proses asesmen berbasis kompetensi. Selanjutnya, peserta diajak untuk memahami proses pelaksanaan asesmen, mulai dari pendaftaran peserta sertifikasi kompetensi atau biasa diistilahkan asesi, bagaimana merencanakan aktivitas dan proses asesmen, proses pelaksanaan asesmen hingga proses pelaporan data-data pendukung yang dibutuhkan. Selama kegiatan diklat, peserta dipandu untuk langsung mempraktekkan sesi per sesi penjelasan Master Asesor berupa penugasan-penugasan yang akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan kompetensi para peserta sertifikasi asesor.

Proses asesmen kompetensi sangat berbeda dengan ujian ilmu pengetahuan pada umumnya. Dalam proses asesmen kompetensi tidak mengenal penilaian “benar dan salah”, melainkan “kompeten dan belum kompeten”. Sehingga tugas asesor bukan menilai tingkat pengetahuan asesi terhadap kemampuan yang diujikan, melainkan membantu asesi untuk mengumpulkan data-data kompetensi yang dibutuhkan. Sebuah kompetensi bersifat melekat pada seseorang, sehingga kapan pun dilakukan uji kompetensi seharusnya hasilnya tetap sama.

Hal yang cukup menarik selama diklat adalah masing-masing peserta harus melakukan praktek proses asesmen dengan cara bermain peran (role play) dengan sesama peserta. Dalam praktek bermain peran ini peserta diharapkan untuk menjalankan langkah-langkah asesmen dari awal hingga akhir dengan baik dan benar sehingga benar-benar memahami keseluruhan proses asesmen.

Proses diklat asesor kompetensi diakhiri dengan uji kompetensi di mana masing-masing peserta akan melakukan proses asesmen terhadap asesi yang sebenarnya (bukan role play dengan sesama peserta) dan dinilai oleh Master Asesor yang berhak menentukan kompetensi seorang asesor. Setelah dinyatakan kompeten sebagai asesor kompetensi, seorang asesor berhak melakukan uji kompetensi terhadap asesi sesuai sertifikat teknis yang dimilikinya. Perlu dipahami pula bahwa sertifikat asesor memiliki masa berlaku 3 tahun, sehingga setelah 3 tahun seorang asesor harus melakukan proses rekognisi kompetensi. Syarat rekognisi bagi seorang asesor adalah melakukan asesmen sebanyak 6 kali dalam waktu 3 tahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, seorang asesor harus mengulangi semua proses dari awal.

Sertifikasi Asesor Kompetensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Instagram