Certified Facilitator adalah seorang fasilitator yang memiliki sertifikat kompetensi profesi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang merupakan satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan resmi dari negara bahwa pemilik sertifikat tersebut benar-benar kompeten di bidangnya dan dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Sebagai Certified Facilitator, saya memiliki sertifikat kompetensi di antaranya :
- Asesor Kompetensi (BNSP)
- Fasilitator Pendidikan Dan Pelatihan UMKM (BNSP)
- Pendamping UMKM (BNSP)
- Tenaga Pemasar Operasional Area Kerja Pengelolaan Merek (BNSP)
- Tenaga Pemasar Operasional Area Kerja Penjualan (BNSP)
- Tenaga Pemasar Operasional Area Kerja Layanan (BNSP)
- Pelaksanaan Pemasaran UMKM (BNSP)
Usaha atau perusahaan Anda membutuhkan Certified Facilitator? Kontak kami di sini.